“Walaupun gugatannya sudah dimenangkan Pengadilan Sipil Belanda, tetapi pembayaran kompensasi kepada para janda itu belum sampai menyebutkan angkanya,” kata Batara Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), di Karawang seperti diberitakan poskota mobile.
Dikatakan, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda pada Rabu (14/9/2011) malam, telah diputuskan Pemerintah Belanda telah melakukan kejahatan perang di Rawagede. Karena itu, para janda korban peristiwa Rawagede tersebut akan mendapat kompensasi dari pemerintah Belanda.
Aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede, didasarkan kepada undang-undang yang berlaku di Belanda. Dia berharap kompensasi yang dimaksudkan itu bukan hitung-hitungan ganti rugi per kepala.
Sementara keterangan diperoleh dari keluarga janda, Kamis (15/9/2011) menyebutkan, janda ahli waris korban pembantaian tentara di Rawagede, Kecamatan Rawamerta, Karawang, berharap mendapat kompensasi 8 juta Gulden per kepala keluarga.
“Semoga tuntutan kami dikabulkan pemerintah Belanda,” kata Usep, keluarga ahli waris.
Mak Cawi, janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, mengaku bersyukur karena gugatan mereka dikabulkan pengadilan di Belanda, "Moga cepat dibayar."
Putusan itu tentu menjadi kabar gembira bagi para keluarga korban peristiwa Rawagede, beberapa janda dan keluarga serta anak keturunannya, mendatangi Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga, tempat peristirahan terakhir korban pembantaian Rawagede.
Mereka kaget campur gembira, tak menduga gugatannya terhadap Pemerintah Belanda, ternyata dimenangkan keluarga korban pembatain tentara mereka tempo dulu.
Di bagian lain, pihak keluarga pun mengaku senang karena putusan itu semakin menguatkan mereka bahwa suami, ayah, kakak atau adik maupun paman mereka mati tidak sia-sia. Putusan itu sekaligus mengakui bahwa korban adalah pejuang Kemerdekaan RI.
Tuntutan ganti rugi terhadap Pemerintah Belanda itu diajukan sembilan orang janda korban pembantaian di Rawagede, 64 tahun silam. Meski mendapat perlawanan dari Pemerintah Belanda, PN Den Haag akhirnya mengabulkan tuntutan penggugat.
Dari sembilan janda korban pembantaian, satu di antaranya yang masih hidup adalah Taswih. Seperti janda-janda korban lainnya, Taswih pun hidup dalam serba keterbatasan.
Ia menggantungkan hidup dari belas kasihan warga lainnya. Taswih kini hidup sebatang kara. Dengan kondisi kesehatan sudah sangat menurun, Taswih mengaku masih ingat akan kejadian pembantaian 64 tahun silam.
Dikatakan, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda pada Rabu (14/9/2011) malam, telah diputuskan Pemerintah Belanda telah melakukan kejahatan perang di Rawagede. Karena itu, para janda korban peristiwa Rawagede tersebut akan mendapat kompensasi dari pemerintah Belanda.
Aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede, didasarkan kepada undang-undang yang berlaku di Belanda. Dia berharap kompensasi yang dimaksudkan itu bukan hitung-hitungan ganti rugi per kepala.
Sementara keterangan diperoleh dari keluarga janda, Kamis (15/9/2011) menyebutkan, janda ahli waris korban pembantaian tentara di Rawagede, Kecamatan Rawamerta, Karawang, berharap mendapat kompensasi 8 juta Gulden per kepala keluarga.
“Semoga tuntutan kami dikabulkan pemerintah Belanda,” kata Usep, keluarga ahli waris.
Mak Cawi, janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, mengaku bersyukur karena gugatan mereka dikabulkan pengadilan di Belanda, "Moga cepat dibayar."
Putusan itu tentu menjadi kabar gembira bagi para keluarga korban peristiwa Rawagede, beberapa janda dan keluarga serta anak keturunannya, mendatangi Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga, tempat peristirahan terakhir korban pembantaian Rawagede.
Mereka kaget campur gembira, tak menduga gugatannya terhadap Pemerintah Belanda, ternyata dimenangkan keluarga korban pembatain tentara mereka tempo dulu.
Di bagian lain, pihak keluarga pun mengaku senang karena putusan itu semakin menguatkan mereka bahwa suami, ayah, kakak atau adik maupun paman mereka mati tidak sia-sia. Putusan itu sekaligus mengakui bahwa korban adalah pejuang Kemerdekaan RI.
Tuntutan ganti rugi terhadap Pemerintah Belanda itu diajukan sembilan orang janda korban pembantaian di Rawagede, 64 tahun silam. Meski mendapat perlawanan dari Pemerintah Belanda, PN Den Haag akhirnya mengabulkan tuntutan penggugat.
Dari sembilan janda korban pembantaian, satu di antaranya yang masih hidup adalah Taswih. Seperti janda-janda korban lainnya, Taswih pun hidup dalam serba keterbatasan.
Ia menggantungkan hidup dari belas kasihan warga lainnya. Taswih kini hidup sebatang kara. Dengan kondisi kesehatan sudah sangat menurun, Taswih mengaku masih ingat akan kejadian pembantaian 64 tahun silam.
Comments :
0 komentar to “Janda Bakal Dapat 8 Juta Gulden?”
Posting Komentar